Senin, 07 Mei 2012

GETAH DAMAR MATA KUCING


Komoditas yang menjadi unggulan  Kabupaten Lampung Barat hingga dikenal ke dunia Internasional adalah Damar Mata Kucing (Shorea Javanica) dengan areal luas tanaman seluas 17.500 Ha dengan Produksi 5000 ton /tahun, dimana hampir 80%  damar mata kucing Indonesia berasal dari Lampung Barat, karena merupakan damar terbaik didunia dan digunakan sebagai stabilizer pada industri cat, tinta, pharmasi, kosmetik. Hampir diseluruh wilayah pesisir Lampung Barat yakni di Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Karya Penggawa, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, Ngambur, Bengkunat dan Bengkunat Belimbing terdapat hutan damar. Negara tujuan ekspor damar mata kucing meliputi : India, Jerman, Philipina, Perancis, Belgia, Uni Emirat Arab, Bangladesh, Pakistan dan Italia.
Sebagai Kabupaten yang menyimpan potensi besar getah Damar Mata Kucing (Shorea Javanica). Getah damar bisa menjadi komoditas unggulan Lampung dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Bahkan, getah Damar Mata Kucing bisa jadi ikon Lampung.
Getah Damar Mata Kucing di Krui sangat potensial untuk dikembangkan. Budidaya damar punya dua manfaat sekaligus yaitu pelestarian hutan dan ekonomi. Potensi damar yang cukup besar, membuat Lampung Barat menjadi penghasil damar terbesar di dunia. Harga damar kualitas asalan mencapai Rp.6.500, kualitas AC Rp8.500/kg, kualitas AB Rp10.500/kg dan kualitas ekspor ABC Rp13.000/kg.
Kabupaten Lampung Barat merupakan penghasil utama damar mata kucing di Lampung, termasuk di Indonesia. Produksi damar Kabupaten Lampung Barat tahun 2004 mencapai 6.503 ton, tahun 2005 sebanyak 3.992 ton, tahun 2006 sebanyak 6.518 ton, tahun 2007 mencapai 6.250 ton, tahun 2008 sekitar 5.850 ton dan Januari sampai Mei 2009 telah mencapai 2.469 ton.
Bagi masyarakat Lampung Barat terutama di daerah Krui, mengumpulkan getah damar tidak hanya pekerjaan laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Damar Pinus (Shorea javanica) telah diolah di Krui sejak ratusan tahun yang lalu. Kawasan alami pohon damar telah dikenal di luar negeri sudah sejak lama. Para penguasa Belanda pada masa penjajahan menggunakannya sebagai bahan baku untuk memproduksi berbagai produk seperti pernis, cat, tinta, kemenyan dan kosmetik.
Hingga kini, masyarakat Krui terus melindungi warisan mereka, nuansa hijau pepohonan Damar Pinus mengisi bukit dan peternakan di wilayah pesisir. Masyarakat krui dalam mengelola perkebunan repong damar mempunyai hukum adat untuk melindungi Damar Pinus. Pohon Damar Pinus tidak boleh ditebang dan setiap orang yang melanggar hukum tersebut menerima hukuman dalam bentuk penanaman pohon Damar baru, Bahkan setiap orang yang akan menjadi calon pengantin harus menanam pohon sebelum menikah.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Pusat Riset Kehutanan Internasional menunjukkan bahwa dengan harga jual sekitar Rp 6.000 per kg, petani Damar bisa memperoleh sekitar Rp 10 juta setahun. Jumlah itu tidak termasuk dengan hasil panen pohon-pohon lain yang tumbuh diantara perkebunan Damar tersebut. Panen repong damar dapat memberikan pendapatan yang relatif baik.