Komoditas yang menjadi unggulan Kabupaten Lampung Barat hingga
dikenal ke dunia Internasional adalah Damar Mata Kucing (Shorea Javanica)
dengan areal luas tanaman seluas 17.500 Ha dengan Produksi 5000 ton /tahun,
dimana hampir 80% damar mata kucing Indonesia berasal dari Lampung Barat,
karena merupakan damar terbaik didunia dan digunakan sebagai stabilizer pada
industri cat, tinta, pharmasi, kosmetik. Hampir diseluruh wilayah pesisir
Lampung Barat yakni di Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Karya Penggawa, Pesisir
Tengah, Pesisir Selatan, Ngambur, Bengkunat dan Bengkunat Belimbing terdapat
hutan damar. Negara tujuan ekspor damar mata kucing meliputi : India, Jerman,
Philipina, Perancis, Belgia, Uni Emirat Arab, Bangladesh, Pakistan dan Italia.
Sebagai Kabupaten yang menyimpan potensi besar getah Damar Mata
Kucing (Shorea Javanica). Getah damar bisa menjadi komoditas unggulan Lampung
dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Bahkan, getah Damar Mata Kucing bisa jadi
ikon Lampung.
Getah Damar Mata Kucing di Krui sangat potensial untuk
dikembangkan. Budidaya damar punya dua manfaat sekaligus yaitu pelestarian
hutan dan ekonomi. Potensi damar yang cukup besar, membuat Lampung Barat
menjadi penghasil damar terbesar di dunia. Harga damar kualitas asalan mencapai
Rp.6.500, kualitas AC Rp8.500/kg, kualitas AB Rp10.500/kg dan kualitas ekspor
ABC Rp13.000/kg.
Kabupaten Lampung Barat merupakan penghasil utama damar mata
kucing di Lampung, termasuk di Indonesia. Produksi damar Kabupaten Lampung
Barat tahun 2004 mencapai 6.503 ton, tahun 2005 sebanyak 3.992 ton, tahun 2006
sebanyak 6.518 ton, tahun 2007 mencapai 6.250 ton, tahun 2008 sekitar 5.850 ton
dan Januari sampai Mei 2009 telah mencapai 2.469 ton.
Bagi masyarakat Lampung Barat terutama
di daerah Krui, mengumpulkan getah damar tidak hanya pekerjaan laki-laki tetapi
juga untuk perempuan. Damar Pinus (Shorea javanica) telah diolah di Krui sejak
ratusan tahun yang lalu. Kawasan alami pohon damar telah dikenal di luar negeri
sudah sejak lama. Para penguasa Belanda pada masa penjajahan menggunakannya
sebagai bahan baku untuk memproduksi berbagai produk seperti pernis, cat,
tinta, kemenyan dan kosmetik.
Hingga
kini, masyarakat Krui terus melindungi warisan mereka, nuansa hijau pepohonan
Damar Pinus mengisi bukit dan peternakan di wilayah pesisir. Masyarakat krui
dalam mengelola perkebunan repong damar mempunyai hukum adat untuk melindungi
Damar Pinus. Pohon Damar Pinus tidak boleh ditebang dan setiap orang yang
melanggar hukum tersebut menerima hukuman dalam bentuk penanaman pohon Damar
baru, Bahkan setiap orang yang akan menjadi calon pengantin harus menanam pohon
sebelum menikah.
Sebuah
survei yang dilakukan oleh Pusat Riset Kehutanan Internasional menunjukkan
bahwa dengan harga jual sekitar Rp 6.000 per kg, petani Damar bisa memperoleh
sekitar Rp 10 juta setahun. Jumlah itu tidak termasuk dengan hasil panen
pohon-pohon lain yang tumbuh diantara perkebunan Damar tersebut. Panen repong
damar dapat memberikan pendapatan yang relatif baik.